ULAS-OLES


KEJAKSAAN TAHAN MANTAN KEPALA UPTD TERSANGKA KORUPSI
Jumat, 13 Mei 2011 19:13:28| Hukum | Dibaca 76 kali
Garut, 13/5 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat menahan mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, karena dia dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana kegiatan belajar (SKB).
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri Garut, Koswara SH kepada wartawan, Jumat, mengungkapkan tersangka HR sudah resmi ditahan pihak Kejaksaan dan sementara dititipkan di Lapas Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Penahanan tersangka itu, kata Koswara setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan berbagai saksi serta bukti berkaitan dengan praktek korupsi yang dilakukan tersangka.

"Setelah hasil penyelidikan terkumpulkan sejak April (2011) lalu, kita memperoleh bukti yang cukup, pihak kejaksaan langsung menjebloskan HR ke penjara," katanya.

Ia menjelaskan HR mantan Kepala UPTD Cisurupan ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi SKB di Kecamatan Cisurupan periode tahun 2008 hingga 2010, ditemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian negara dari kasus korupsi SKB ini, mencapai lebih dari Rp376 juta, mungkin jumlahnya lebih besar," kata Koswara yang akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Ia menduga penyelewengan dana SKB bisa mencapai miliaran rupiah apabila diakumulasikan selama tiga tahun sejak 2008 hingga 2010, yang setiap tahunnya dana bantuan diberikan kepada UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan dengan jumlah dana bervariasi.

Dijelaskannya UPTD tahun 2008 telah memperoleh dana bantuan lebih dari Rp872 juta, 2009 sebesar Rp905 juta dan 2010 menerima kembali sebesar Rp483 juta.

"Kemungkinan bisa saja ada tersangka yang lain, kita lihat dulu perkembangan," katanya.
 Sumber: Antara Jabar.com